Kamis, 01 Desember 2011

Badan Usaha

v

Menurut pemilik modalnya, badan usaha dapat digolongkan menjadi          :
A.        Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pemerintah dan bertujuan untuk melayani kepentingan umum merupakan pengertian dari BUMN.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu    :
1.         Perusahaan Perseroan (Persero)
Yang dimaksud dengan persero merupakan badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau yang berwenang di dalamnya yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Tujuannya adalah mencari keuntungan dan memberi pelayanan kepada umum.Contohnya, PT KAI ,dan, PT PELNI (Persero).
Ciri persero      :
•           Bertujuan mencari keuntungan ( non public utility )
•           Modalnya berbentuk saham
•           Modal berasal dari pemerintah
•           Dipimpin oleh dewan direksi
•           Pegawainya berstatus pegawai swasta
•           Tidak mendapat fasilitas Negara
2.         Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Perusahaan Jawatan yaitu badan usaha yang bergerak untuk melayani masyarakat dan tidak untuk memperoleh keuntungan dan seluruh modalnya berasal dari pemerintah. Contohnya, KAI (yang sekarang menjadi PT).
Ciri perjan       :
•           Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat
•           Perusahaan pemimpin dan karyawan ditunjuk/diangkat oleh menteri dan berstatus PNS
•           Mendapat fasilitas dari negara
3.          Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum adalah perjan yang sudah diubah, dan seluruh modalnya di dapat dari Negara dan mempunyai tujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
Ciri Perum:
•           Bertujuan melayani kepentingan umum yang penting tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan.
•           Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
•           Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri.
B.        Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. BUMS digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu :
1.         Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dan mempunyai nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri firma :
•           Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
•           Tanggung jawab tidak terbatas atas resiko perusahaan
•           Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
•           Tidak memisahkan antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan
•           Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizing anggota yang lainnya.
•           Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
•           Pembagian modalnya berdasarkan pada besar kecilnya modal ditanamkan
•           Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
•           Mudah memperoleh kredit usaha
2.          CV / CommanditaireVennotschaap
CV adalah bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Ciri cv :
•           Modal besar karena didirikan banyak pihak
•           Mudah mendapatkan kridit pinjaman
•           Terdiri atas sekutu aktif dan pasif
•           Ada anggota aktif  yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu
3.         Perseroan Terbatas / PT
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan modal yang berasal dari saham-saham dan masing-masing sekutu mengambil satu atau lebih saham.
Ciri pt :
•           Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
•           Modal dan ukuran perusahaan besar
•           Kelangsungan hidup perusahaan di tangan pemilik saham
•           Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
•           Kepemilikan mudah berpindah tangan
•           Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
•           Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal
•           Kekuatan dewan direksi lebih besar dari pada kekuatan pemegang saham
•           Sulit untuk membubarkan pt
C.        Koperasi
Merupakan usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Dilihat dari lingkungannya :
1.         Koperasi sekolah
2.         Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.         KUD
4.         Koperasi Konsumsi
5.         Koperasi simpan pinjam
6.         Koperasi produksi
Ciri koperasi :
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
·         Modalnya berbentuk simpanan-simpanan
·         Tanggung jawab anggotanya tidak dipengaruhi oleh besarnya modal yang disertakan
·         Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
·         Berasas kekeluargaan
Faktoratau Elemen Internal dan Eksternal Yang Mempengaruhi Dunia Usaha / BisnisUmum
A. Pihak Internal Dunia Usaha
1. Karyawan
Dengan memiliki sumber daya manusia atau sdm yang baik akan sangat membantu dunia bisnis untuk maju.
2. Pemegang Saham dan Dewan Direksi
Adalah dua bagian penting yang mengatur kegiatan atau jalannya roda perusahaan publik dimana para pemegang saham memiliki kemungkinan untuk mempengaruhi suatu perusahaan dengan hak suara yang dimilikinya sesuai dengan persentases aham yang dimiliki.
B. Pihak Eksternal Dunia Usaha
1. Pelanggan / Konsumen
Konsumen yang membeli barang atau jasa atas suatu yang di hasilkan oleh perusahaan.
2. Pemasok / Suplier
Membantu proses produksi dengan menambahkan bahan baku untuk diolah oleh suatu perusahhan dan menghasilkan nilai yang lebih.
3. Pemerintah
Suatu lembaga yang membuat undang-undang dan memiliki kebijakan sehingga perekonomian dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan yang ada..
4. Serikat Pekerja
Berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan pekerja seperti upah, jam kerja, fasilitas, kondisi kerja, dan sebagainya
5. Pesaing / Rival
kuatnya persaingan akan mengurangi omset pemasukan perusahaan sehingga sangat di perlukan pengembangan oleh perusahaan.
6. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan membantu penghintungan keuangan suatu perusahaan.
7. Lembaga Konsumen
Lembaga ini membantu masalah konsumen dan memperjuangkan hak nya apabila mempunyai masalah dengan produk perusahaan.
8. Pihak yang Berkepentingan Lain
Memperhatikan lembaga atau organisasi lain yang berhubungan dengan bisnis yang dijalankan. Jika kita terjun kedalam bisnis rumahsakit, maka kelompok dokter, paramedis, pasien, dan lainnya harus diperhatikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar