1. Pengertian Ethical Governance
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan
) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (
Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam
aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup
yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan
mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri
masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara
hatinya ( consience of man). Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya,
misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain, disamping itu
kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri dan
lain-lain.
2. Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Setiap Profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninnya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjad lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip etika yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia. Dalam kongres nya tahun 1973, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntansi Indonesia, kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, dan terakhir 1998. Etika Profesional yang dikelurkan Ikatan Akuntani Indonesia dalam kongresnya 1998 diberi nama kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia.
Akuntan Publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi akuntansi, review, dan jasa konsultasi. Auditor Independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntansi Publik. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia dijabarkan kedalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
1). Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyrakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kpentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesinal mempunyai tiga kewajiban yaitu, kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri , keuangan, atau dagang , akuntan yang bekerja dipemerintah , dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit , profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagi akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, , pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan antara lain :
a. Akuntan Publik
Akuntan Publik atau juga
dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan Indpenden yang memberikan
jasa-jasanya atas pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas yang umumnya
mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan
publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
praktiknya sebagai seorang akuntan publik dan mendiikan kantor akuntan.
Seseorang harus mempunyai izin Departemen Keuangan. Seorang akuntanpublik pada
dapat dilakukan pemeriksaan audit misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b. Akuntan Intern
Akuntan intern adalah akuntan
yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan Intern ini disebut
juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat
disussuki mulai dari staff biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan, tugas mereka adalah menysun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pimpinan perusahaan, menyusun anggaran, penangan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan Pemerintahan
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian
dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun pendidikan akuntansi di
perguruan tinggi.
2). Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya
mengatakan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.
Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyrakat berharap bahwa para akuntan
dapat memahami standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaan terhadap
pekerjaan yang diberikan.
3). Nilai-Nilai etika Vs teknik akuntan/ auditing.
·
Integritas
·
Kerjasama
·
Simplisitas
·
Inovasi
4). Perilaku etika
dalam pemberian jasa akuntan publik.
·
Jasa Assurance
·
Jasa Atestasi
·
Jasa Non assurance
3. Kode Etik Profesi
Akuntansi
Garis besar kode etik
dan perilaku profesional adalah :
a. Kontribusi untuk
masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai
kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi
negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak
lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap adil
dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak
cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang
oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan
teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi
pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Prinsip-Prinsip Etika
IFAC, AICPA.
Kode etik AICPA terdiri
atas dua bagian, bagian pertama berisi prinsip-prinip Etika dan pada bagian
kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1) Tanggung
Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2) Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4) Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5) Kehati-hatian
(due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika
dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan
kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai
tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6) Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan
Prinsip-Prinsip
Fundamental IFAC :
1) Integritas : Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas : Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian : Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
1) Integritas : Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas : Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian : Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
4. Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Tanggung Jawab Auditor
Kepada Publik
Auditor harus bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh
keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Tanggung Jawab Dasar
Auditor
Sebelum auditor
bertanggung jawab kepada public, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab
dasar yaitu :
- Perencanaan, Pengendalian, dan pencata
- Sistem Akuntansi
Auditor
harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan realible untuk dapat memberikan
kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern
Apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal,
maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
- Meninjau ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar