Selasa, 06 Maret 2012

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA




Pengertian sistem
Sebelum membahas tentang sistem perekonomian Indonesia secara mendetail , kita perlu mengetahui apa itu pengertian sistem sebagai dasar dari materi yang akan dibahas. Apa arti sistem?? Sistem merupakan kumpulan elemen/unsur yang saling berhubungan dan bekerjasama dengan melakukan kegiatan atau proses untuk mencapai tujuan bersama yang sudah tersusun secara teratur. Yang kita ketahui pasti di setiap negara memiliki sistem ekonomi sebagai strategi suatu negara untuk mengatur kehidupan ekonominya untuk mencapai kemakmuran. Setiap negara dihadapkan dengan pilihan-pilihan sistem apa yang akan dianut negara tersebut, sistem tersebut akan di anut tergantung dari kesepakatan nasional negara tersebut. Biasanya kesepakatan nasional ini berdasarkan undang-undang dasar yang dimiliki. Di samping itu, undang-undang dasar, falsafah, dan ideologi negara juga mempengaruhi sistem ekonomi suatu negara.
Perkembangan sistem perekonomian
Yang kita ketahui semakin berkembangnya zaman juga semakin banyaknya jumlah manusia yang pasti memiliki banyaknya berbagai kebutuhan yang diperlukan sehingga diperlukan adanya sistem perekonomian yang lebih teratur dan terencana. Maka dari itu terdapat sistem ekonomi dalam perekonomian suatu negara yang dapat dibedakan menjadi tiga macam sistem secara umum, yaitu sistem ekonomi pasar (liberal/kapitalis), sistem ekonomi perencanaan  (sosialis/etatisme), dan sistem ekonomi campuran.

Sistem ekonomi pasar (Liberal/Kapitalis)
Sistem ekonomi pasar adalah sistem yang segala kegiatan/pengolahannya diserahkan kepada mekanisme pasar. Dasar bekerjanya sistem ini adalah adanya kegiatan ‘invisible hand’ atau tangan-tangan yang tidak kelihatan yang dicetuskan oleh ahli ekonom Adam Smith. Maksudnya, Campur tangan pemerintah diusahakan sekecil mungkin untuk mengatur perekonomian. Sistem ini dimuat dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. Dalam sistem ini juga menganut paham ‘laissez faire’, dimana  setiap individu diakui keberadaannya mereka bebas bersaing dan pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga, dan memberi fasilitas agar setiap individu dapat menjalankan hal dan kebebasannya dengan sebaik-baiknya. Jadi, fungsi pemerintah hanya sebagai pelengkap.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pasar, di antaranya sebagai berikut:
  • setiap individu memiliki kebebasan untuk memiliki faktor-faktor produksi.
  •  perekonomian diatur oleh mekanisme pasar.
  •   peranan modal dalam perekonomian sangat menentukan bagi setiap individu untuk menguasai sumber-sumber ekonomi sehingga dapat menciptakan efisiensi.
  •   peranan pemerintah dalam perekonomian sangat kecil.

Sistem ekonomi perencanaan (etatisme/sosialis)

Kebalikan dari sistem ekonomi pasar pada sistem ini pemerintah ikut campur dalam perekonomian untuk mewujudkan kemakmuran yang merata. Pemerintah bertindak aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga tahap pengawasan. Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi etatisme/sosialis adalah ajaran Karl Max, dimana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Artinya masyarakat dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sebagai individu-individu fiksi belaka. Dan tidak adanya pengakuan atas hak-hak pribadi (individu) dalam sistem sosialis .

Sistem ekonomi campuran
Sistem ini merupakan campuran dari kedua sistem ekonomi diatas, banyak negara yang menganut sistem ini. Sistem ini mencoba mengkombinasikan kebaikan dari kedua sistem tersebut. Diantaranya menyarankan perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan ekonominya. Dengan keinginan seperti ini, banyak Negara yang memilih sistem ekonomi campuran ini.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Campuran, di antaranya sebagai berikut:
  •  hak milik individu atas faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada pembatasan dari pemerintah.
  • kebebasan bagi individu untuk berusaha tetap ada sehingga setiap individu memiliki hak untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
  •  kepentingan umum lebih diutamakan.
  • campur tangan pemerintah dalam perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  •  pelaku ekonomi terdiri atas individu, pemerintah dan swasta. 

   Sistem perekonomian Indonesia

Sebelum orde baru
      Indonesia tidak menganut sistem ekonomi pasar, sistem ekonomi perencanaan maupun sistem ekonomi campuran. Baik secara individu atau diskusi kelompok banyak hasil pemikiran dari para tokoh negara bagaimana bentuk perekonomian yang tepat untuk bangsa Indonesia. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi ekonomi terpilih karena memiliki ciri-ciri yang positif dan sistem ekonomi ini juga berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan untuk meningkatkan keejahteraan masyarakat.


Dengan demikian perekonomian indonesia tidak mengizinkan adanya :
  • Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
  •  Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja.
  •  Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Setelah orde baru
     Dengan kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai – nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Mulai lah sistem ini berjalan dengan yang diinginkan oleh rakyat.  Pada awal orde baru ini mulai lah dilakukan perbaikan di segala sektor yang sebelumnya belum berjalan dengan sesungguhnya yang diinginkan rakyat.  Perbaikan/rehabilitasi dilakukann dengan :
• Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa – sisa faham dan sistem perekonomian yang lama (Liberal / kapitalis dan etatisme / komunis).
• Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Tercatat bahwa :
• Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650 %
• Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120 %
• Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85%.
• Tingkat inflasi tahun 1969 sebesar 9,9%

Dari data di atas, menjadi jelas, mengapa rencana pembangunan Lima Tahun Pertama (Repelita I) baru dimulai pada tahun 1969.

PARA PELAKU EKONOMI

koperasi -->sek.swasta --> sek.pemerintah          
           
PERANAN  BUMN  (Badan Usaha Milik Negara)
Kedudukan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam kehidupan perekonomian negara dilandasi secara konstitusioanal oleh Pasal 33 UUD 1945. Dalam penjelasan Pasal 33 1945 di sini tidak berarti bahwa seluruh ekonomi harus dikoperasikan ."koperasi adalah wahana sosial ekonomi utama di bidang pedesaan dan pertanian" dari pengertian koperasi tersebut , maka belum tentu di sektor di luar sektor pedesaan dan pertanian ( industri, pertambangan, perdagangan,dan sebainya), koperasi akan tumbuh dengan subur, bahkan di sektor pedesaan dan pertanianpun koperasi berkembang dengan subur.

Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana  mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
  • Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
  • Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun1969  perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut:

Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
  •  Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
  • Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
  •  Statusnya mempunyai kaitan dengan hukum public.
Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
  • Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan .
  •  Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan .
  • Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
  • Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive ".
  •  Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham.
  • Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT).
       Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
  •           Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan. 
  •          Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan .
  •           Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
PERANAN KOPERASI

   Fungsi dan Peran Koperasi  untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”. Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.

Sumber:
elearning.gunadarma.ac.id/.../perekonomian_indonesia/bab1-sistem_...



Tidak ada komentar:

Posting Komentar