PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER
1. Apakah yang dimaksud dengan
kenetralan pajak? Apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha? Apakah
ini baik atau buruk ?
Jawab :
Kenetralan pajak adalah
hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang
dihasilkan di luar negeri harus sama, tidak dibeda-bedakan.
Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap
keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong
oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan
pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip
semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan
antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini. Hal ini baik karena semua wajib
pajak dalam kondisi yang sama dan melakukan transaksi yang sama harus memiliki
perlakuan pajak yang sama.
2. Apa peranan kredit pajak
dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak
tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan ?
Jawab :
Kredit pajak dapat di
perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak
terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian
laba yang bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik). Disini
deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus
dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar)
ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti
seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk
pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Kredit pajak tidak langsung
luar negri yang diperbolehkan(Pajak penghasilan luar negri yang dianggap
terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran deviden( termasuk
seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditkan dan laba setelah
pajak penghasilan luar negri.
3. Jelaskan secara singkat inti
keuntungan dan kerugian dari :
a. Klasik,
b. Pemotongan Nilai, dan
c. Penuduhan
Jawab :
Keterangan
|
Keuntungan
|
Kerugian
|
a. Klasik
|
Menyatakan bahwa pajak perusahaan merupakan pajak
atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Dengan demikian, kewajiban pajak
korporasi diperlakukan sebagai sepenuhnya berbeda dari pemegang saham
perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang
ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen yang dikenakan pajak pada tingkat
pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham yang menerima
mereka, seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi perusahaan,
dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut atas
realisasi keuntungan -keuntungan.
|
Pajak ganda dari dividen: mereka dikenakan
pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan kemudian kembali sebagai
pendapatan perseorangan.
|
b. Pemotongan
Nilai
|
Ketepatan waktu penye-toran,
Kemudahan, Kesederhanaan, dan
Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah.
|
Mempengaruhi cashflow Wajib Pajak, menambah beban
adminisitrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak, dan Resiko hukum
atas kepatuhan wajib pajak.
|
c. Penuduhan
|
Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut
juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang
mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang
memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung
oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan
untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena
kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitra-nya di Indonesia.
Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak
dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang
tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan
mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
|
4. Apakah yang dimaksud
dengan advance pricing agreement (APA)? Apa keuntungan dan
kerugiannya?
Jawab :
· Kesepakatan Harga
Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjianantara Direktorat
Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain
untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba
Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
· Keuntungan advance
pricing agreement yaitu:
a. Memberikan kepastian kepada
wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan
menggunakan metode yang disetujui.
b. Memberikan kepastian
terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang
berkaitan dengan harga transfer.
c. Mengurangi biaya dan waktu
pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah
disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
d. Dapat mencegah praktik harga
transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.
· Kerugian advance pricing
agreement yaitu:
a. Pengorbanan waktu dan biaya
yang dikeluarkan untuk penyelenggaraanadvance pricing agreement (APA).
b. Wajib pajak harus
mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada
otoritas pajak.